Jokowi Kelahiran Tahun Berapa

Anak Pak Jokowi Ada Berapa atau yang bisa di sebut juga situs toto yang menghadirkan scatter hitam dengan melihat RTP yang jitu di 2024. Telah memberikan layanan yang sangat menarik di setiap RTP diberikan, semua player bisa sangat menentukan kemengan dengan melihat RTP yang sangat akurat dan jitu. semua ini menjadi kunci besar buat pemian dalam maxwin dengan sampai puluhan juta rupiah dalam modal yang sangat kecil.

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Urutan kelahiran mengacu urutan dari seorang anak yang lahir dalam keluarganya, seperti anak sulung hingga anak bungsu. Urutan kelahiran sering kali diyakini memiliki pengaruh yang mendalam dan bertahan lama terhadap perkembangan psikologis. Namun, penegasan tersebut telah berulang kali ditentang.[1]

Anak sulung merupakan sebutan untuk anak pertama dan anak bungsu sebutan untuk anak terakhir. Di setiap daerah atau suku memiliki nama panggilan masing-masing. Contohnya suku Jawa, anak sulung laki-laki biasa di panggil 'Mas' oleh adik-adiknya. Sedangkan anak bungsu laki-laki dipanggil "Dhik" oleh kakak-kakaknya.

Digunakan untuk mencari data Tanggal Kelahiran.

Cara Mengisi : Mengisi Tanggal Kelahiran pada Input/Data tanggal Masehi atau Jawa (pilih salah satu).

Input/Data Tanggal Masehi - Jawa akan dikonversi (VV) secara otomatis. Hasilnya adalah:

Tampilan Kalender dilihat dengan - Klik Tampilan Kalender

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin bakal berakhir pada 20 Oktober 2024. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Presiden dan Wapres RI terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Total selama 10 tahun atau dua periode Jokowi memerintah di Tanah Air. Pada periode pertamanya 2014-2019, Jokowi didampingi oleh Wapres Jusuf Kalla. Dilanjutkan bersama Ma’ruf Amin pada periode kedua.

Sudah banyak program yang dijalankan selama 10 tahun pemerintahan Jokowi. Salah satunya yang paling revolusioner adalah pemindahan ibu kota sekaligus pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Meskipun belum rampung 100 persen tetapi pembangunan Nusantara sebagai ibu kota negara baru terus berprogres dan bakal dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Kenapa Pelantikan Presiden dan Wapres pada 20 Oktober? Termasuk Prabowo-Gibran

Jokowi naik menjadi Presiden ke-7 RI setelah berhasil memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Berpasangan dengan Jusuf Kalla (JK), mantan Wali Kota Solo tersebut berhasil mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Diusung oleh gabungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, Hanura, dan PKPI, Jokowi-JK berhasil memeroleh 70.997.833 suara atau 53,15 persen dari suara nasional.

Sementara itu, Prabowo-Hatta yang diusung Partai Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Pesatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang memeroleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen suara nasional

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 22 Juli 2014 tersebut, Jokowi-JK dilantik menjadi Presiden dan Wapres RI pada tanggal 20 Oktober 2014.

Baca juga: Serba-serbi Pesawat RJ-85 yang Ditumpangi Jokowi Jajal Bandara IKN

Setelah lima tahun memerintah, Jokowi yang kembali maju sebagai calon presiden (capres) petahana pada Pilpres 2019 berhasil mempertahankan kekuasaannya.

Menariknya, pada kontestasi periode kedua ini, Jokowi kembali mengalahkan Prabowo Subianto yang kali ini berpasangan dengan Sandiaga Uno.

Berpasangan dengan Ma’ruf Amin, Jokowi yang diusung oleh PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura, dan PKPI memeroleh suara mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara nasional.

Sedangkan Prabowo-Sandi yang diusung Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS memeroleh 68.650.239 atau 44,50 persen suara nasional.

Oleh karenanya, Jokowi-Ma’ruf dilantik sebagai Presiden dan Wapres berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Baca juga: Serba-serbi Respons Warga soal IKN: Udaranya Disebut Bersih, Jokowi Dapat Love You

Setelah lima tahun memerintah untuk periode kedua, Jokowi tidak bisa lagi maju sebagai capres pada Pilpres 2024. Pasalnya, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 mengamanatkan bahwa masa jabatan Presiden dan Wapres lima tahun dan sesudahnya hanya boleh dipilih kembali satu kali masa jabatan.

Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 7 UUD NRI 1945 hasil amendemen pertama tahun 1999.

Bunyi pasal 7 UUD NRI 1945 yakni, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Untuk diketahui, sebelum terjadi perubahan atau amendemen pertama tersebut, tidak disebutkan batasan bagi Presiden dan Wapres untuk bisa maju kembali pada periode berikutnya.

Bunyi Pasal 7 sebelum amendemen adalah "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.

Baca juga: Jokowi: Deflasi dan Inflasi Harus Dikendalikan